SULUT, (manadotoday.co.id) – Meski hanya memimpin Sulawesi Utara (Sulut) selama 71 hari (26 September – 5 Desember 2020), Agus Fatoni dinilai mampu menjalankan tugasnya sebagai penjabat sementara gubernur di Bumi Nyiur Melambai.
Fatoni yang juga Kepala Badan Litbang Kemendagri ini berhasil menjalankan tugas khusus dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk melaksanakan tugas kepala daerah yang cuti karena mengikuti Pilkada serentak 2020.
Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh menteri untuk melaksanakan tugas kepala daerah yang cuti karena pilkada. Tugas khusus dari Mendagri untuk Fatoni diantaranya menangani Pilkada dan pandemi Covid-19 secara optimal. Tugas dan wewenang Pjs diatur melalui Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018.
Pjs memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pilkada yang definitif serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) dan dapat menandatangani perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Selain hal tersebut, Pjs juga mempunyai tugas menjalankan kebijakan strategis yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain menjalankan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19.
Pjs dapat mengambil langkah-langkah yang sinergis serta penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, serta penanganan dampak sosial dan ekonomi di daerah.
Kembali ke Pilkada, Fatoni terbukti mampu mendorong pelaksanaan tahapan pilkada yang saat ini memasuki tahap kampanye di Sulut berjalan dengan aman, lancar dan damai.
Fatoni selalu berkoordinasi dengan pihak penyelenggara Pilkada baik KPU dan Bawaslu guna mensukseskan pelaksanaan Pilkada termasuk menjaga netralitas ASN dalam pesta demokrasi.
Ia juga mampu melakukan komunikasi yang baik, dengan seluruh elemen masyarakat Sulut. Baik jajaran Forkopimda, DPRD, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Begitu juga dengan penanganan pandemi Covid-19. Fatoni terus mengajak dan mengingatkan masyarakat Sulut untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 4M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan.
Selain itu, Fatoni terus memasifkan Testing (tes), Tracing (penelusuran), dan Treatment (perawatan), dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
Bahkan sebelum mengakhiri kepemimpinannya di Sulut dan kembali bertugas sebagai Kepala Balitbang Kemendagri, Fatoni sukses mencanangkan Gerakan Sulut Bermasker pada 4 Desember 2020 yang dihadiri langsung Mendagri Tito Karnavian.
Selain berhasil menyelesaikan tugas sebagai Pjs Gubernur Sulut selama 71 hari, Fatoni juga meraih sejumlah penghargaan diantaranya pembina umum Karang Taruna Provinsi Sulut Terbaik Tahun 2020 atas partisipasinya dalam mendorong kesetiakawanan sosial di Sulut dan piagam penghargaan dari AIPI Cabang Manado yang diketuai Wakil Gubernur Sulut Steven O.E. Kandouw atas kepemimpinan Fatoni dapam menjalankan tata kelola pemerintahan dan menjaga stabilitas daerah selama menjabat Pjs Gubernur Sulut. (ton)