200-an Jabatan Struktural di Pemprov Sulut akan ‘Dihilangkan’?

Manado (manadotoday.co.id) – Dari seribuan jabatan Struktural di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan ‘dihilangkan’ sebanyak 200-an jabatan. Hal ini kemungkinan terjadi bila revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2007  yakni PP no 18 tahun 2016 terhitung tanggal 17 Juni 2016, Tentang Organisasi Perangkat Daerah sepenuhnya dilaksanakan.

Menurut Kepala Biro Orpek Pemprov Sulut, Farly Kotambunan, revisi PP tentang pedoman organisasi perangkat daerah ini, untuk menyesuaikan dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentan Pemerintahan Daerah.

“Dalam revisi ini, nantinya akan ada perampingan sebanyak 20 persen,” ujar Kotambunan kepada wartawan usai pembahasan tentang aturan ini di ruang WOC Kantor Gubernur Sulut, 28 Juni 2016.

Diuraikan Kotambunan, di Pemprov Sulut ada sekitar 1000-an jabatan struktural. “Bila mengacu pada 20 persen tersebut, berarti ada 200-an jabatan,” ujar mantan Kepala Biro Umum Pemprov Sulut itu. (tim)