Senator SBANL: Jangan Ganggu Lahan Pertanian untuk Pembangunan

SBANL, Karawang, DPD-RI
Senator Ir Stefanus Berty Arnicotje Nicolas Liow MAP (SBANL) dalam pertemuan di Karawang

KARAWANG, (manadotoday.co.id)–Agar tidak mengganggu lahan pertanian, pembangunan di daerah-daerah harus disiapkan lahan non pertanian.

Hal itu diungkapkan Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD- RI) Ir Stefanus Berty Arnicotje Nicolas Liow MAP (SBANL) di Karawang Jawa Barat saat melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada hari Senin (15/11/2021).

”Kami tetap komitmen dan berpihak pada petani di daerah. Harus ada solusi yang baik bagi petani di mana setiap pembangunan di daerah harus disiapkan lahan-lahan non-pertanian agar tidak mengganggu lahan pertanian yang sudah ada,” kata SBANL, Senator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara.

Dari catatan secara nasional, alih fungsi sawah ke non sawah di Indonesia setiap tahunnya rata-rata seluas 150.000 hektar.

Menurut SBANL, masifnya alih fungsi lahan sawah ke non-sawah tidak sebanding dengan percetakan lahan sawah baru per tahunnya yang hanya 60.000 hektar. Dengan demikian ada potensi kehilangan lahan sawah sejumlah 90.000 hektar per tahunnya.

DPD-RI, SBANL, Karawang
Komite II DPD-RI saat berada di Karawang Jawa Barat

Di hadapan Kementerian Pertanian RI, Senator SBANL meminta pemerintah untuk mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian di Kabupaten/Kota secara proporsional apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, bidang pertanian terbilang penting dan strategis untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kasubdit Perluasan dan Perlindungan Lahan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Gloria Merry Karolina, SP, MSc mengapresiasi apa yang disampaikan Anggota DPD-RI Ir Stefanus BAN Liow MAP dalam upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Apresiasi juga disampaikan Karolina yang sudah dilakukan oleh Pemkab Karawang mulai dari penetapan Perda 1/2018 tentang Perlindungan LP2B.

”Kami berharap apa yang sudah baik ini bisa dilanjutkan dengan penyusunan Peraturan Bupati tentang sebaran LP2B karena jika tidak ada lokasi alamat yang jelas akan menjadi bias dan debateable,” katanya..

DPD-RI, Yorrys Raweyai, SBANL, Karawang
Ketua Komite II DPD-RI Yorrys Raweyai dalam pertemuan di Karawang

Ketua Komite II DPD-RI, Yorrys Raweyai didampingi Wakil Ketua Lukky Semen SE turut menyampaikan pandangannya dalam pertemuan tersebut.

“RTRW Kabupaten Karawang seyogianya tetap memperhatikan lahan pertanian pangan berkelanjutan agar terjaminnya hak atas pangan bagi segenap rakyat yang merupakan hak asasi manusia yang sangat fundamental sehingga menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya,” katanya.

Saat membuka pertemuan, Bupati Karawang dr Cellica Nurrachadiana MKes menyampaikan komitmennya terhadap pertanian Kabupaten Karawang.

”Wilayah Karawang Timur, Karawang Barat, dan Karawang Selatan merupakan wilayah industri. Untuk wilayah lainnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menjamin bahwa Karawang tetap akan mempertahankan predikat sebagai lumbung padi Jawa Barat dan pusat ketahanan pangan nasional,” kata bupati. (ark)