Pemerintah Rubah Syarat Perjalanan di Tengah Pandemi, Yang Mau Berlibur Wajib Baca !

Pemerintah Rubah Syarat Perjalanan di Tengah Pandemi, Ingin Berlibur Wajib Baca ! (foto: Pixabay)

MANADOTODAY.CO.ID – Pemerintah memperbaharui syarat perjalanan terbaru di dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021.

Surat edaran tersebut mengatur ketentuan atau syarat perjalanan baik melalui udara, darat, dan laut di dalam negeri di tengah pandemi Covid-19.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengatakan, aturan baru ini akan berlaku efektif mulai 1 April 2021.

Ia penyebut, alasan di balik pembaharuan aturan perjalanan ini dari naiknya angka kasus Covid-19 usai libur panjang.
“Saat liburan tahun lalu kasus harian dan kematian mingguan naik tinggi. Proses belajar kita agar kejadian ini tidak terulang lagi di tahun ini dan ke depannya,”ujar Wiku.

Berikut syarat melakukan perjalanan terbaru berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 12 tahun 2021:

Syarat Perjalanan ke Pulau Bali

Udara:
* Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
* Antigen maksimal 2×24 jam (sebelumnya 1×24 jam) sebelum keberangkatan
* Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)

Laut dan Darat:
* RT PCR atau antigen 2×24 jam (sebelumnya 3×24 jam) sebelum keberangkatan
* Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).

Syarat Perjalanan ke Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

Udara:
* RT PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
* Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
* Tes GeNose di Bandara

Laut:
* RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
* Tes GeNose di Pelabuhan

Darat Umum:
* Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah

Darat Pribadi:
* Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan

Kereta Api antar kota:
* RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan

Penyeberangan Laut:
* RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
* Tes GeNose di Pelabuhan.