Aturan Baru, SIM Bisa Dicabut Jika Tidak Kapok Lakukan Pelanggaran

Aturan Baru, SIM Bisa Dicabut Jika Tidak Kapok Lakukan Pelanggaran
Aturan Baru, SIM Bisa Dicabut Jika Tidak Kapok Lakukan Pelanggaran

MANADOTODAY.CO.ID – Buat yang hobi melanggar aturan lalu lintas harus waspada, Polri bakal menerapkan aturan baru soal penilangan pengendara bermotor yakni sanksi pencabutan SIM.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Menurut Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, pencabutan SIM pada pelaku pelanggaran tidak langsung dilakukan tapi harus memenuhi sejumlah syarat terlebih dulu.

Kepolisian akan menerapkan penghitungan poin atas pelanggaran yang dilakukan. Tiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pelanggaran dibagi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, jika sudah mencapai poin tertinggi atau angka maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” kata AKBP Arief Budiman dikutip dari Detik, Rabu (2/6/2021).

Tinggi poin tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam pasal 36 di mana bobotnya mulai dari lima hingga 12 poin.

Poin dari setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan dibagi atas dua penalti dengan batas 12 poin dan 18 poin.

Hukuman Penahanan (sementara) SIM dijatuhkan jika poin pelanggaran mencapai angka 12. Pencabutan SIM dilakukan jika poin pelanggaran sampai 18.

Berikut aturannya:

Aturan tentang pemilik SIM yang mencapai 12 poin ada di Pasal 38:

(1) Pemilik SIM yang mencapai 12 (dua belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Aturan tentang pemilik SIM yang mencapai 18 poin tertuang dalam pasal 39:

(1) Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(3) Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.(*/ryan)