Wow..Minahasa Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK-RI

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Asa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa untuk memperbaiki pengelolaan administrasi keuangan berbuah manis. Pemkab Minahasa akhirnya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI pada tahun 2015 ini.

Kepala Perwakilan BPK RI Sulut Drs Andi Kangkung Lologau MM CA menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintan Daerah TA 2014 kepada Bupati Minahasa Drs Jantje W Sajow MSi bersama Ketua DPRD James Rawung SH, yang disaksikan Wakil Bupati Ivan Sarundajang, Inspektur Kabupaten Frits Muntu SSos, Kaban BPKBMD Dra Riani Suwarno dan jajaran pejabat Pemkab lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua BPK Perwakilan Sulut Andi Kangkung Lologau mengatakan, pemeriksaan atas Laporan Keuangan tahun 2014 Pemkab Minahasa dilakukan sesuai kewajiban BPK menurut UU No 17 tahun 2003 dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi APBD Minahasa 2014, dengan beberapa kriteria, diantaranya standar akuntansi pemeriksaan yang diatur dalam PP No 71 tahun 2010, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan seperti pengungkapan penyusunan APBD dan pola-pola penyusunannya, artinya informasi yang disajikan bisa terungkap semua. Kriteria selanjutnya soal efektifitas pengendalian yang memadai yang diatur dalam UU No 15 tahun 2015.

“Inilah kriteria yang dipakai BPK sebagai standar penilaian. Untuk itu, terhadap pemeriksaan BPK bagi Pemkab Minahasa terdiri diri dari 3 buku yakni, pertama terhadap laporan keuangan yang memuat opini BPK, kedua laporan atas sistem pengendalian secara interen yang memuat kelemahan SKPD yang perlu diperbaiki dan buku ketiga yang memuat temuan yang disertai rekomendasi” ungkap Lologau.

Sesuai laporan pemeriksaan juga, semua temuan di tahun 2013 telah diperbaiki di tahun 2014, maka sesuai semua ketentuan yang telah dilakukan Pemkab Minahasa atas hasil LHP, BPK-RI memberi opini kepada Pemkab Minahasa dengan opini WTP,” ujar Lologau sembari memberi waktu 60 hari untuk menanggapi atau menindaklanjuti hasil BPK tersebut.

Sementara Bupati JWS usai menerima opini WTP mengaku senang dan bangga karena untuk pertama kalinya Pemkab Minahasa boleh meraih opini  WTP dari BPK-RI di masa pemerintahannya bersama Wabup Ivansa yang memasuki tahun ketiga.

“Sebelumnya Pemkab Minahasa hanya bisa meraih opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) pada pengelolaan anggaran dan aset pada tahun 2013 dan bahkan pernah meraih opini TW (Tidak wajar) pada pengelolaan anggaran dan asset tahun 2012. Kali ini tentunya menjadi kebanggaan bagi kami dan rakyat Minahasa karena kini Pemkab Minahasa bisa meraih opini WTP,” ujar JWS.

“BPK telah memeriksa secara objektif dan tanpa pandang bulu, apa yang salah dikatakan salah dan apa yang benar dikatakan benar, sehingga kami juga merasa puas dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan secara objektif ini sehingga akhirnya boleh mendapat opini WTP,” ungkap Bupati.

“Terkait dengan catatan-catatan dari BPK yang diterima, akan kami tindak lanjuti dan tentunya opini ini tidak membuat kami terlena melainkan menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan yang terbaik di tahun 2015 ini, dengan harapan opini mampu dipertahankan Pemkab Minahasa,” kata Bupati terbaik pilihan rakyat Minahasa ini.
(Rom)