TONDANO, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali perpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparat sipil negara (ASN) di Lingkup Pemkab Minahasa hingga 19 Juni 2020. Hal ini disampaikan Bupati Minahasa Royke O. Roring (ROR), Selasa (9/6/2020).
Kebijakan tersebut tertuang pula dalam surat edaran Bupati Minahasa Nomor 535/BM-III-2020 tanggal 8 Juni 2020, tentang penyesuaian sistim kerja untuk pencegahan penyebaran virus Corona (covid 19) di Lingkup Pemkab Minahasa.
“Ini perpanjangan surat edaran yang ke lima kali oleh Bupati Minahasa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 58/2020 tentang penyesuaian sistem kerja dan fleksibelisasi lokasi kerja bagi aparatur sipil negara, yang dia atur pejabat pembina daerah,” ujar Kabag Protokopim Maya Kainde.
Menurut Kainde, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam surat edaran ini diantaranya kepala SKPD memastikan agar penyesuaian sistim kerja di lingkungan unit kerjanya, tidak terganggu. Kemudian penyesuaian sistim kerja di Lingkup Pemkab Mimahasa menunggu kebijakan baru selanjutnya.
“Surat edaran Bupati Minahasa ini intinya adalah upaya pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19 di Minahasa,” tandas Kainde. (rom)