THL dan PNS di Minahasa Tidak Boleh Warnai Rambut dan Harus Netral di Pilkada

THL minahasa, peraturan THL minahasa,  Dr. Denny Mangala,  Hetty Rumagit, TONDANO, (manadotoday.co.id) – Pemkab Minahasa menggelar pertemuan dengan tenaga harian lepas (THL) Sekretariat Daerah, bertempat di ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Selasa (27/02/2018).

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Denny Mangala, M.Si, Asisten Administrasi Umum Hetty Rumagit, SH, Staf Ahli Ir. Teddy Kamagi, Kepala Sub. Kepegawaian Meiny Wangke, SE, serta seluruh THL di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa.

Mangala saat membawakan arahan mengajak semua THL untuk bersyukur karena atas berkat Tuhan kegiatan hari ini bisa dilaksanakan.

“Sebentar lagi akan ada pengangkatan pegawai dengan Perjanjian Kerja, namun ada mekanisme dan aturan yang berlaku. Makanya semua harus ada kontribusi yang baik bagi organisasi, termasuk dalam aturan kedisiplinan, dan sekarang sedang dipersiapkan aturan mengenai kedisplinan ,” ujar Mangala.

Aturan ini lanjutnya, berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian. Dia juga mengingatkan mengenai kesopanan, terutama pada cara berpakaian, sebagai THL harus memakai pakaian yang sopan, dan aturan yang baru yaitu baik PNS maupun THL tidak boleh mewarnai rambut.

“Kita harus menjaga sikap, dan penampilan serta tutur kata karena kita harus menjadi contoh dan teladan di tengah-tengah masyarakat,” tutur Mangala.

Selanjutnya, Mangala meminta semua THL untuk beretika, dan harus saling menghargai satu dengan yang lain, serta menggunakan media sosial dengan baik dan benar, dengan tidak membuat status di media sosial mengenai hal-hal atau persoalan yang terjadi di tempat kerja.

“TDan jangan sampai terlibat dalam Pilkada, kita harus menunjukan sikap netral,” papar Mangala.

Selanjutnya Asisten Administrasi Umum Hetty Rumagit, SH, menyampaikan THL akan membuat Pakta Integritas atau harus ada perjanjian kerja.

Kemudian, Rumagit mengingatkan kembali kepada THL mengenai kedisiplinan, mengenai jam kerja di kantor,harus mengetahui jam datang ke kantor, istirahat makan siang, sampai dengan jam pulang.

“Karena kita sudah bekerja, kita harus mengetahui tentang aturan-aturan yang berlaku. Kita bekerja sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepada kita, haruslah kita bekerja secara bertanggung jawab,” tutur Rumagit, sembari menambahkan THL haru memberikan memberikan pelayanan yang terbaik dan harus ramah kepada siapa saja yang datang berkunjung di Kantor Bupati Minahasa. (rom)