Siagian saat membawakan sambutan Bupati Minahasa, menyampaikan bahwa e-Katalog atau katalog elektronik merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari penyedia barang/jasa pemerintah. Sementara untuk istilah e-Purcashing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
“Jadi jelas disini bahwa e-Purchasing dan e-Catalogue merupakan bagian yang tidak terpisahkan khususnya dalam proses peenyediaan barang maupun jasa. Sesuai Perpres no 4 tahun 2015, bahwa yang dapat melakukan pembelian e-purchasing adalah pejabat pengadaan dan pejabat pembuat komitmen yang sudah ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Siagian.
Keraguan penyedia akan keseriusan pemerintah terkait dengan regulasi penyelenggaraan pengadaan, lanjutnya, kini telah terjawab. Pergantian kepemimpinan yang sering dianggap penyebab dari perubahan peraturan pengadaan barang dan jasa kini telah terbantahkan. Pada kenyataannya, praktik pengadaan yang dikawal LKPP masih terus berjalan, bahkan semakin berkembang pesat.
Menurutnya, tren pelaksanaan pengadaan pun kini cenderung telah bergeser pada mekanisme e-purchasing. Sistem ini dianggap lebih unggl dalam hal efisiensi dan keefektifan serta lebih sesuai dengan market practice yang bekembang dewasa ini. (Rom)