Selama Bulan Puasa, Jam Kerja PNS Muslim di Minahasa Dikurangi

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Jefry R. Korengkeng SH M.Si, mengatakan, selama bulan Puasa, para PNS yang beragama Islam di Minahasa, diberikan dispensasi atau pengurangan jam kerja.

Menurut Korengkeng, pengurangan jam kerja ini dimaksudkan agar PNS yang sedang berpuasa bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik dan lancar.

“Sesuai dengan keputusan Bupati Minahasa, PNS muslim yang menjalani ibadah puasa di berikan pengurangan 1 jam setiap hari kerja. Jam kantor normal mulai dari jam 08.00 – 16.00 wita, jika di kurangi 1 jam maka PNS yang menjalankan ibadah puasa sudah bisa pulang pada pukul 15.00 wita,” ucap Korengkeng.

Kata dia lagi, diharapkan dengan pengurangan kerja ini, PNS muslim tak mengurangi semangat untuk tetap bekerja secara profesional dan tetap menjalankan tugas dan tanggung-jawabnya dengan baik.

Disisi lain harus di akui bahwa bulan puasa juga terkadang membuat ketahanan fisik kita berkurang, namun iman tetap kuat dan tak mudah rapuh apalagi tergoda dengan hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Selain itu, diharapkan agar selama bulan puasa para PNS tetap menjaga toleransi diantar sesama PNS, dan tetap mengedepankan tugas utama sebagai PNS tetap berjalan dengan baik terutama melayani kebutuhan masyarakat.

“Bulan puasa jangan sampai di manfaatkan sebagai alasan untuk tidak bekerja dengan baik, tapi sebaliknya profesionalisme makin di tingkatkan,” terang Korengkeng. (rom)