Sajow Desak DPRD Minahasa Sahkan Perda Desa

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa Jefry S Sajow SH, meminta kepada panitia khusus (Pansus) DPRD Minahasa yang membahas Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa yang memuat tentang tatacara pemilihan hukum tua, agar segera mensahkan Perda tersebut.

Menurut Sajow, ada ratusan Desa di Minahasa yang menunggu Perda tersebut di sahkan agar Desa-Desa tersebut segera menggelar pemilihan hukum tua.

“Kami kira sudah saatnya Pansus untuk mensahkan Perda tersebut, agar ratusan Desa di Minahasa segera memiliki hukum tua yang definitif,” ucap Sajow, Sabtu (10/10/2015).

Dikatakan dia, hingga kini ratusan Desa di Minahasa dipimpin oleh penjabat hukum tua, dan hal itu sangat mengganggu roda pemerintahan dan pembangunan di Desa, oleh karena tidak di pimpin oleh hukum tua definitif.

Lanjut Sajow, penjabat hukum tua kekuasaannya sangat terbatas dalam rangkah mengambil keputusan terkait pemerintahan dan pembangunan di Desa, sehingga hukum tua definitif sudah mendesak di butuhkan.

“Perda ini nantinya akan menentukan masa depan Desa-desa di Minahasa, sebab jika masih di pimpin penjabat hukum tua, maka pemerintahan dan pembangunan Desa takk berjalan maksimal,” pungkas Sajow.

Sementara itu, Ketua Pansus Perda Desa DPRD Minahasa Drs Dharma Palar, saat dimintai tanggapan mengaku pihanya akan mengebut pembahasan Perda Desa ini agar secepatnya selesai.  “Kami terus bekerja, dan kami berharap secepatnya di paripurnakan,” tegas Palar. (rom)