Rumagit: Siapa yang Menghalangi Hak Seseorang Untuk Jadi PPS Bakal Dipidana

Panwaslu Minahasa, Donny Rumagit SPi, PPS
Donny Rumagit SPi

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Menyikapi adanya informasi beberapa oknum hukum tua yang diduga menghalang-halangi hak seseorang untuk menjadi calon PPS, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Donny Rumagit SPi, mengajak pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan hal tersebut pada Panwaslu dan akan menindaklanjutinya dengan memanggil oknum hukum tua.

“Dan kalau terbukti ada pelanggaran pidana maka kami akan merekomendasikan pada pihak kepolisian,” ujar Rumagit.

Menurut Rumagit, berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 19 ayat 1a, seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota PPS.

“Jika benar-benar dihalang-halangi maka akan ada konsekuensinya. Sebab pada dasarnya pendaftaran PPS sifatnya terbuka artinya setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama asalkan sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya. (Rom)