Rekonstruksi tersebut dilakukan oleh unit Jatanras Polres Minahasa. Sebanyak 22 adegan diperagakan. Sebelumnya sudah terlebih dahulu dilakukan rekon terhadap tersangkah RK mengingat tersangka ini masih anak-anak. Dan untuk CK dan AK baru dilakukan rekon Kamis (14/3/2019) hari ini di Mapolres Minahasa.
“Dari rekon tersebut dimana kedua tersangka melakukan penganiayaan terlebih dahulu kepada korban sebelum tersangkah AK menikam korban sebanyak satu kali sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia , ” ujar Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang . (rom)