“Kami terpaksa melakukan pembongkaran dikarenakan surat peringatan sebanyak tiga kali tak digubris pedagang,” ujar Kadis Pol PP AKBP David Lembang.
Lokasi penertiban di seputar pasar tradisional Kawangkoan.
Kapolsek Kawangkoan, Iptu Darta Daipaha, mengatakan dilibatkannya anggotanya dalam kegiatan ini untuk membantu kelancaran kerja Sat Pol PP, khususnya saat mediasi dengan para pedagang.
“Penertiban dilaksanakan sebagai tindakan tegas karena terganggunya kenyamanan masyarakat yang melintasi serta membuat kemacetan di seputar pasar. Meski begitu, penertiban berlangsung aman dan lancar tanpa adanya perlawanan dari para pedagang,” tutur Kapolsek. (Rom)