Pemkab Minahasa Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri

Bupati Minahasa: Jangan Ada Yang Tambah Libur

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Pemkab Minahasa akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait cuti bersama saat perayaan hari raya Idul Fitri Tahun 2015 yang ditandatangani Sekdakab Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi.

Terkait cuti bersama tersebut, Bupati Drs. Jantje Wowiling Sajow MSi melalui juru bicaranya Agustivo Tumundo SE MSi, menegaskan jika cuti bersama akan diberlakukan mulai tanggal 16 sampai 21 Juni 2015.

“Lewat surat edaran yang ditandatangani pak Sekda dengan nomor 800/08/III/43 tentang tentang penetapan Hari Raya Idul Fitri 1436 H sebagai Hari Libur Nasional, jatuh pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 17-18 Juli 2015. Dan untuk penetapan Cuti Bersama yakini hari Kamis, Senin, dan Selasa, tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015,” terang Tumundo.

Lanjut Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa ini, penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 16 tahun 2014, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 310 tahun 2014 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07/SKB/MENPAN/09/2014 tanggal 11 September 2014.

“Harapan Bapak Bupati, para PNS dijajaran Pemkab Minahasa untuk dapat mengisi waktu libur dan cuti bersama ini dengan kegiatan positif. Selain itu, wajib bagi semua PNS untuk tak menambah waktu libur, atau masuk kerja pada waktu yang sudah ditetapkan” urai Tumundo.

Ditambahkannya, unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat yang lebih luas, pimpinannya agar mengatur penugasan pegawai pada saat libur nasional dan cuti bersama itu, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. (rom)