Dipimpin Ketua DPRD Minahasa James Rawung SH, rapat turut hadir Sekretaris Daerah Minahasa Jeffry R. Korengkeng. SH, M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. S. W. Siagian, MA, Asisten Administrasi Umum Hetty Rumagit, SH dan segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Dalam sambutannya Bupati mengatakan berbagai peraturan perundang-undangan yang berubah sesuai tuntutan kondisi dan administrasi, membuat pemerintah daerah bergerak cepat dalam menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi, untuk itu, revisi peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dikarenakan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diantaranya mengamanatkan pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak air tanah yang penentuan harga dasarnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi sehingga revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan hal itu.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan secara singkat substansi KUA-PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2017. Bupati sangat mengapresiasi segenap anggota DPRD karena tetap pada komitmen untuk membangun tanah Minahasa, namun tetap mentaati tata tertib DPRD tentang tutup buka masa sidang.
“Kedepan sinergitas pemerintah dan DPRD makin baik dalam rangka membangun Kabupaten Minahasa yang kita cintai,” tukas Bupati. (Rom)