Hal ini dikarenakan jumlah pendaftar Calon Pengawas Pemilihan Desa di empat (4) teraebut hanya satu (1) pendaftar dari minimal dua (2) pendaftar sebagaimana yang diatur. “Adapun waktu Perpanjangan Pendaftaran di mulai pada tanggal 27 Februari hingga 4 Maret 2020,”ujar Ketua Panwaslu Sonder Donny Wangko didampingi anggotanya Demke Laoh SH, Selasa (25/2/2020).
Lanjut keduanya, bagi warga yang ingin mendaftar silahkan membawa berkas yang di tentukan ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sonder dengan alamat Pertigaan Tugu Pancasila Desa Talikuran Satu. Setiap calon pendaftar wajib memenuhi persyaratan yang di tentukan. Hal ini dimaksudkan sebagai kelengkapan administrasi bagi para calon Pengawas Pemilihan Desa.
“Persyaratan utama adalah calon Pengawas Pemilihan Desa harus berumur 25 tahun keatas , ” tukas keduanya. Keduanya menambahkan Panwaslu kecamatan Sonder telah siap menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2020. “Kami siap menciptakan Pilgub yang bersih dan berintegritas di kecamatan Sonder,” tegas keduanya. (rom)