Palar Setuju Penghina Presiden Dipidanakan

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Politisi PDI-P yang juga anggota DPRD Minahasa kini Drs. Dharma Palar, turut menyampaikan sikapnya terkait polemik penghina presiden yang kian panas di bahas masyarakat, politisi, LSM maupun orang hukum di negeri ini.

Menurut Palar Presiden yang merupakan simbol negera tak pantas dihina. Kalau dikritik atas kebijakan atau program itu hal yang biasa, namun kalau presiden di hina jelas hal itu tak pantas dan menghina simbol negera ini.

“Saya sangat setuju jika penghina presiden di pidana atau di hukum sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku,” ucap Palar.

Diakui Palar, pasal penghinaan presiden sejak tahun 2006 telah di cabut atau di batalkan oleh mahkamah konstitusi (MK) setelah di uji materil. Meski begitu pemerintah sebelumnya dan kini telah merancang sebuah rancangan undang-undang yang baru terkait pasal penghina presiden, artinya di isi pasal tersebut di rubah setelah melalui kajian akademik yang matang.

Lanjut Palar, pasal penghinaan presiden di maksudkan untuk menjaga harkat dan martabat presiden-presiden kini dan selanjutnya, karenanya sangat masuk akal jika pasal tentang penghinaan penting di hidupkan lagi ketika telah melalui kajian yang komprehensif. Martabat presiden sebagai kepala negara dan pemerintah harus di hormati dan di hargai. Penghinaan presiden merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan etika dan adat istiadat masyarakat Indonesia yang begitu menghargai harkat dan martabat seseorang apalagi seorang presiden.

“Sangat tidak santun dan tidak elok jika presiden kita di hina apalagi di depan umum, sehingga sangat pantas dan wajar jika pasal ini di hidupkan setelah melalui perbaikan,” tutur Palar. (rom)