Palar Minta Pemkab Minahasa Percepat Perbup Tentang Pilhut

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Mantan ketua panitia kerja (Panja) Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Drs. Dharma P Palar meminta kepada Pemkab Minahasa, agar mempercepat pembahasan dan penerbitan peraturan bupati (Perbup) tentang pemilihan hukum tua (Perhut).

Menurut Palar, revisi Perda Desa sudah di sahkan sehingga Pilhut di Minahasa sudah bisa di gelar.

“Perbup secepatnya segera di keluarkan, mengingat puluhan Pilhut di Minahasa sudah mendesak di gelar guna menghasilkan hukum tua yang definitif,” ujar Palar, di gedung DPRD Minahasa, Selasa (19/1/2016).

Menurutnya, selama ini ada puluhan hukum tua di Minahasa belum memiliki hukum tua yang definitif dan masih di jabat oleh pelaksana tugas, situasi ini paling tidak sedikit menghambat jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Desa.

Sementara itu Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa, mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan segera melakukan tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di sejumlah Desa yang tersebar di 25 Kecamatan di Kabupaten Minahasa, hanya saja hal itu masih terkendala pada Peraturan Bupati (PerbuB) Minahasa yang masih dalam pembahasan.

“Perbup masih di persiapkan melalui kajian dan pertimbangan yang matang, dan dalam waktu dekat ini akan segera di terbitkan,” ujarnya.

Diketahui untuk tahap pertama ada 77 Desa akan melakukan Pilhut, dari 164 Desa yang kini dijabat oleh Penjabat Hukum Tua. Direncanakan Pelaksanaan Pilhut bergulir Mei atau Juni 2016 mendatang ini dianggarkan sebesar Rp 1,3 Miliar dalam APBD Minahasa 2016. (rom)