Minahasa Siapkan Peraturan Bupati Pencairan Dana Desa

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa Jefry Sumendap Sajow SH mengatakan, pihaknya kini sedang mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pencairan dana desa.

Perbup ini menurut Sajow, nantinya menjadi dasar hukum yang digunakan untuk mencairkan dana desa di Kabupaten Minahasa.

“Sesuai instruksi dari pusat, bahwa untuk mencairkan dana desa harus dibuat Perbup sebagai salah satu payung hukumnya dan di Minahasa hal itu mulai disiapkan,” ucapnya.

Kata dia, program dana desa yang merupakan program pemerintah pusat sangat banyak membantu dalam pembangunan desa. Diharapkan dari program ini akan banyak infrastruktur desa yang dibangun yang tentunya bertujuan untuk meningkatkan kesejehteraan masyarakat desa.

Sajow berharap, ketika dana ini dicairkan hendaknya dipergunakan sesuai dengan kebutuhan dan dana yang terpakai dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, agar terhindar dari penyalahgunaan dana.

“Yang tak kalah penting dari penggunaan dana ini adalah pertangungjawabannya, sebab penggunaan dana ini nantinya akan diaudit oleh pihak yang ditunjuk oleh pemerintah,” kunci Sajow. (rom)