Maringka: Sekira 20 Ribu Wajib E-KTP Belum Lakukan Perekaman

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kepala dinas kependudukan dan pencatatan kabupaten Minahasa Drs Riviva Maringka mengatakan hingga saat ini masih ada sekira 20 ribu warga wajib memiliki elektronik-kartu tanda penduduk (KTP) yang belum melakukan perekaman.

“Diakui tiap hari terjadi penambahan penduduk termasuk mereka yang wajib mengantongi E-KTP. Dan berdasarkan data kami ada sekitar 20 ribu warga yang belum melakukan perekaman E-KTP,” terang Maringka, Selasa (07/03/2017).

Dikatakan Maringka perekaman E-KTP akan terus dilaksanakan dan dihimbau kepada wajib E-KTP segera melakukan perekaman di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Pemilikan E-ktp bagi mereka yang wajib memilikinya sesuai dengan aturan harus melakukan perekaman guna mendapatkan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemerintah. Khusus wajib E-KTP yang jauh dari kantor dinas akan dilayani oleh petugas dari dinas ke tempat tinggal, karenanya tidak usah datang ke kantor dinas.

“Kami sudah petakan bahwa ada beberapa desa yang harus kami kunjungi secara langsung di karenakan akses untuk ke Tondano terbilang jauh,” tutur Maringka. (Rom)