KPU Minahasa Dorong Wajib Pilih yang Belum Miliki E-KTP Lakukan Perekaman

ketua KPU Lord A Ch Malonda SPd
Ketua KPU Lord A Ch Malonda SPd

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Menghadapi Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2020 pada 9 Desember nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa meminta kepada wajib pilih yang belum memiliki E-KTP untuk segera melakukan perekaman E-KTP.

Hal ini bisa dilakukan di kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Capilduk) Minahasa maupun lokasi perekaman E-KTP yang sudah ditentukan oleh Dinas Capilduk Minahasa.

“Berdasarkan penulusuran KPU, masih banyak wajib pilih yang belum memiliki E-KTP. Kurang lebih 3000-an wajib pilih yang sudah terdaftar dalam DPT tapi merek-mereka itu belum punya E-KTP, “‘ ujar Ketua KPU Minahasa Lord A Malonda SPd, baru-baru ini.

Menurut Malonda, wajib pilih wajib miliki E-KTP dikarenakan E-KTP menjadi syarat bagi wajib pilih saat menyalurkan hak suaranya pada Pilkada nanti, sesuai aturan yang berlaku. “Jika tak punya E-KTP, hampir dipastikan tidak bisa menyalurkan hak pilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2020 nanti,” tukas Malonda.

Ditambahkan Malonda, selain menghimbau KPU hingga PPS dan KPPS yang tersebar di semua desa dan kelurahan juga di TPS mendatangi warga wajib pilih yang belum miliki E-KTP untuk segera melakukan perekaman.
Sementara itu, Kadis Capilduk Minahasa Drs Melky Rumate M.Si saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya mempersilahkan wajib pilih yang belum miliki E-KTP untuk segera melakukan perekaman E-KTP di kantor Capilduk maupun di tempat-tempat yang sudah ditentukan. “Kami siap melindungi hak pilih warga. Makanya silahkan melakukan perekaman E-KTP , ” pungkas Rumate. (rom)