Korengkeng Keluarkan Surat Edaran untuk Pakaian Dinas ASN di Minahasa

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi atas nama Bupati Drs Jantje Wowiling Sajow MSi mengeluarkan surat mengenai penyesuaian cara dan penggunaan Pakaian Dinas Harian Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo SE MSi mengatakan, surat edaran dengan Nomor 800/BKDD/II/117 tertanggal 19 Februari 2016 telah ditetapkan lagi tentang penggunaan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) beserta atribut dan kelengkapannya bagi ASN di Pemkab Minahasa yang disesuaikan dengan edaran terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Depdagri dan Pemerintah Daerah.

Diuraikan Tumundo, dalam surat edaran itu tertulis, untuk Senin dan Selasa menggunakan PDH Keki. Rabu menggunakan PDH kemeja warna Putih dengan celana/rok hitam atau gelap. Sedangkan Kamis dan Jumat menggunakan PDH Batik/Tenun/Pakaian khas Daerah.

Ditambahkan Tumundo, untuk penggunaan PDH Linmas dipakai pada saat peringatan Hari Linmas atau sesuai ketentuan acara. Sedangkan pakaian olahraga digunakan pada hari Jumat atau hari tertentu sesuai petunjuk pimpinan dan Pakaian Korpri digunakan pada peringatan Hari Korpri sesuai ketentuan acara. Sementara Sekretaris BKDD Kabupaten Minahasa Johnny Tendean AP MAP mengatakan, bagi SKPD yang menggunakan seragam tertentu seperti Dispenda, Dishubkompinfo, KPPT, Sapol PP, KPU dan Tenaga Medis agar menyesuaikan penggunaan seragamnya sesuai ketentuan yang berlaku. (rom)