Adapun penerima bantuan Lembaga Kesejahreraan Sosial Usia Lanjut (LKS-LU) yaitu :
1. LKS-LU Debora = Rp. 405.000.000
2. LKS-LU INA I = Rp. 405.000.000
3. LKS-LU Elshaday = Rp. 405.000.000
4. LKS-LU Masawangan = Rp. 270.000.000
5. LKS-LU Pengasih = Rp. 270.000.000.
“Ini adalah bantuan tahap 1 yang total bantuan keseluruhannya sebesar Rp. 2.500.200.000. Dan tahap kedua akan di serahkan selanjutnya , ” tuturnya.
Lumanauw, menyampaikan, wabah virus Corona Covid-19 tak hanya berdampak pada aspek kesehatan saja, tetapi juga aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dan pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus bersama-sama mengikuti anjuran dari pemerintah.
“Semoga Bantuan ini pula dapat berguna dan memenuhi Kebutuhan Para Lanjut Usia yang menerima bantuan ini , ” ujar Lumanuaw.
Penyerahan Bantuan Program Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia ini di hadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Royke Kaloh,SH, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Maya M Kainde, SH,MAP Kepala Kesejahteraan Rakyat Dra Meytha Aguw, Pdt DR Giovany Rorora,DTH. (rom)