Kasus DAK 2012 Miliki Tersangka Baru (SM) dan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

tmp-cam-659808432TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK saat menggelar konfrensi Pers di Restoran Pemandangan Tondano, Rabu (24/05/2017), menegaskan bahwa kasus DAK 2012 yang telah menggiring DR dan JT selaku terdakwa dan kini sedang dalam proses persidangan di pengadilan negeri Tondano, sekarang memasuki babak baru dengan ditetapkannya satu lagi tersangka baru dengan inisial SM yang merupakan mantan kepala UPTD Tombulu dan kini menjadi staf kantor camat Tombulu.

“Kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa pada pekan depan atau tahap satu,” tukas Syamsubir.

Lanjut dikatakan Syamsubair, peran SM hampir sama seperti DR dan JT,hanya saja dalam kasus ini yang melakukan pemotongan awal adalah SM.

“Berdasarkan hasil penyidikan SM,kami tetapkan sebagai tersangka dan diyakini melanggar UU Tipikor nomor 30 tahun 1999 junto UU Tipikor nomor 20 tahun 2001 dan dengan ancaman 29 tahun penjara,” ucapnya.

Dalam kasus ini, negera dirugikan sekitar Rp 850 juta. Meski demikian, tersangka tidak ditahan, dikarenakan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan yang sama dan tidak menghilangkan barang bukti atau dengan kata lain tersangka sangat kooperatif. (Rom)