Hari Kedua Pelantikan, Lima Desa Resmi Miliki Hukum Tua Baru

JWS Berpesan Hukum Tua Ikuti Kemauan Warga

tmp-cam--1370566481TONDANO, (manadotoday.co.id) – Pada Selasa (9/05/2017), Bupati Minahasa Drs Jantje W Sajow M.Si (JWS) melantik lima (5) hukum tua terpilih.

Dalam sambutannya, JWS mengucapkan selamat bertugas bagi hukum tua yang dilantik, serta terima kasih kepada warga yang telah memilih dan menyukseskan pemilihan hukum tua (Plhut) pada 25 April lalu.

Dikatakan Bupati, kalau bagus dalam menjalankan tugas, hukum tua bisa bertugas hingga 18 tahun atau tiga periode.

Menurut JWS, ada kebanggaan menjadi hukum tua selain untuk mengabdi, tapi berupaya untuk melayani masyarakat.

“Ada hal yang paling penting yang harus diingat dimana nama baik lebih berharga dari emas dan perak ,” ujar Bupati.

Lanjutnya, tahun ini dana desa (DD) tembus hingga Rp1 miliar bahkan tahun depan bisa sampai Rp2 miliar, belum lagi dana alokasi desa, dana provinsi dan dana pusat. Dengan dana sebanyak itu, maka hukum tua mempunyai kesempatan untuk membangun desa. Pembangunan di desa akan semakin nampak dan warga desa akan merasa bangga atas kemajuan yang bisa dinikmati dan dirasakan.

“Kuncinya yakni apa maunya rakyat itulah yang harus dibuat,” ucap JWS.

BPD sebagai mitra pemerintah desa harus memberikan masukkan kepada hukum tua dalam rangkah menjawab kebutuhan warga. Sebagai mitra pemerintah, BPD dituntut untuk menjadi mitra yang baik demi kelangsungan pemerintahan dan pembangunan desa.

“Berikanlah yang terbaik bagi warga, agar warga merasa diperhatikan dan turut terlibat dalam pembangunan ,” tukas Bupati.

Adapun kelima hukum tua yang dilantik:

1. Benny Sumual, hukum tua Desa Raringis kecamatan Langowan Barat.

2.Verro Pessak, hukum tua Desa Paslaten, kecamatan Langowan Barat.

3. Vecky A Ruru SH, hukum tua Desa Ranolambot kecamatan Kawangkoan Barat.

4. Treisye Rawung ST, hukum tua desa Tombasian Atas kecamatan Kawangkoan Barat.

5. Nortje Tendean SE hukum tua desa Kiawa 1, kecamatan Kawangkoan Utara. (Rom)