Gara-gara Mobil Sampah, Puluhan Hukum Tua di Minahasa Diperiksa Polisi

tuk sampah, dana desa
truk sampah (ilustrasi)

TONDANO, (manadotoday.co.id)  – Pengadaan Mobil Sampah di puluhan Desa di kabupaten Minahasa, diduga menyalahi aturan. Pasalnya ada lebih dari 10 Hukum Tua harus menjalani pemeriksaan di unit tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Kepolian Resort Minahasa.

Pemeriksaan para Hukum Tua ini terkait penggunaan Dana Desa ( DD) tahun anggaran 2020 lalu dalam pembelian satu unit kendaraan roda empat yang penggunaanya untuk angkut sampah di tiap desa.

“Saat ini Penyidik Polres Minahasa tengah memeriksa dan mendalami dugaan pemanfaatan dana desa tahun 2020 oleh sejumlah Hukum Tua untuk penggadaan mobil sampah ,” Kata Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey, SIK lewat Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso,SIK, Selasa (12/01/2021).

“Pendalaman kasus ini terus kami lakukan sehingga para Hukum Tua yang melakukan penggadaan Mobil Sampah ini akan terus dipanggil untuk kepentingan penyelidikan. Dan tak menutup kemungkinan akan berlanjut pada tahap penyidikan jika ternyata ada bukti awal yang cukup yang sudah dikantongi pihak Penyidik ,” pungkas Kapolres.
Karenanya Kapolres berharap agar para Hukum Tua yang dipanggil untuk kooperatif guna memudahkan penyidikan. “Saya harap siapapun yang dipanggil agar kooperatif, guna memudahkan tugas penyidik merampungkan kasus ini ” tegasnya. (rom)