Dishub Minahasa Minta Angkutan Umum Taati Penyesuaian Tarif Angkutan

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kendati belum mengeluarkan penyesuaian tarif angkutan yang baru terkait turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlaku Jumat (1/4/2016) hari ini, namun Dinas Perhubungan (Dishub) Minahasa, meminta kepada pengusaha dan sopir angkutan umum, untuk menaati penyesuaian tarif angkutan jika penyesuaian tarif baru telah keluar. Hal itu disampaikan Kepala Dishub Minahasa Siby Sengke S.Sos M.Si.

Menariknya, kendati penyesuaian tarif baru belum ada, namun Sengke mengancam akan mencabut ijin trayek angkutan umum yang tak mematuhi penyesuaian tarif yang akan dikeluarkan.

“Kami akan mengambil tindakan tegas berupa pencabutan ijin trayek bagi pemilik maupun sopir angkutan umum yang tidak mau mengikuti ketentuan yang di keluarkan pemerintah terkait tarif angkutan yang baru,” tegas Sengke, Jumat (1/4/2016).

BACA JUGA:

Rektor IPDN Puji Kemajuan Pembangunan di Minsel

Dari Muserembang Tingkat Kabupaten Pemkab Minsel

Bakamla Buka Penerimaan Calon Taruna AKKL

Bupati Mitra: Musrenbang Tentukan Prioritas Pembangunan Daerah

Sengke berharap, adanya tarif baru nanti hendaknya ditaati oleh seluruh pengusaha angkutan umum terutama para sopir agar tidak menimbulkan persoalan.

Pemberlakuan harga BBM yang baru dimulai hari ini, sementara penyesuaian tarif angkutan yang baru, sedang dikaji oleh Pemprov Sulut untuk luar kota, sedangkan untuk dalam kota di kaji oleh pemerintah kabupaten/kota termasuk di dalamnya kabupaten Minahasa. Dan secara bersamaan di umumkan lewat media, atau dipampang di tempat-tempat umum terutama terminal.

“Untuk sementara tarif yang berlaku yakni tarif lama sambil menunggu dikeluarkannya tarif baru,” tukas Sengke, sambil menambahkan bahwa dipastikan pekan depan tarif baru angkutan kota sudah dikeluarkan. (rom)