“Jadwal perekaman ini merupakan bagian dari kegiatan mobile Disdukcapil yang secara rutin dan simultan dilakukan sejak awal tahun 2017. Adapun tujuannya adalah untuk merangkum semua penduduk Kabupaten Minahasa dalam database yang valid disamping memiliki dokumen KTP-E yang bermanfaat untuk berbagai keperluan, termasuk sesuai ketentuan perundangan pada pelaksanaan Pilkada 2018 yang antara lain mensyaratkan wajib pilih sudah merekam KTP-E,”kata Maringka.
Dia pun berharap perekaman mobile ini dapat dimanfaatkan masyarakat semaksimal mungkin, sehingga semua masyarakat bisa memiliki KTP-E.
“Pelayananan juga tetap dibuka pelayanan di Kantor Disdukcapil, dan untuk semua pelayanan baik Kantor maupun Mobile dilayani secara gratis/tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (rom)