Cegah Peredaraan Miras Oplosan, Polres Minahasa Gelar Razia Miras

 Miras Oplosan, Polres Minahasa TONDANO, (manadotoday.co.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa, menggelar razia minuman keras (Miras) di wilayah Kabupaten Minahasa. Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah peredaran miras tanpa izin dan miras oplosan.

Kasat Narkoba AKP Marteins Manginsihi, dan empat anggota lainnya, pada Kamis (26/4/2018) sekira pukul 15.00 Wita, menyisir pertokoan, kios dan rumah penduduk dicurigai menjual minuman keras.

“Pengeledahan di beberapa kios telah ditemukan minuman beralkohol tanpa izin dengan pemilik inisial RP, pekerjaan wiraswasta, di Desa Sinuian Kecamatan Remboken, dengan barang bukti miras Cap Tikus satu jirigen berisi 25 liter dan OM, di Sinuian Jaga II Kecamatan Remboken, dengan barang bukti Cap Tikus satu jirigen berisi 6 liter,” ungkap Manginsihi.

Setelah dilakukan penyitaan, barang bukti kemudian diamankan Sat Res Narkoba Polres Minahasa untuk proses sidik dan pemilik dilakukan pembinaan dan arahan agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin. (rom)