Bupati ROR Ikuti Paripurna Penetapan Perda PPAPBD Tahun 2019

ROR
Bupati Royke Octavian Roring (ROR) ketika mengikuti rapat paripurna DPRD Minahasa dalam rangka persetujuan penetapan PPAPBD Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui video conference.

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Bupati Royke Octavian Roring (ROR) mengikuti rapat paripurna DPRD Minahasa dalam rangka persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAPBD) Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui video conference di ruang Sidang Kantor DPRD Minahasa, Kamis (2/7/2020).

ROR dalam sambutannya menyampaikan, menjadi kebanggaan bersama penetapan Ranperda telah berjalan sesuai harapan dalam koridor aturan yang berlaku. Berbagai masalah dan hal-hal strategis yang terangkat, secara bersama-sama telah dicermati dan diklarifikasi secara proporsional demi untuk kepentingan membangunan tanah Minahasa, dalam kerangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa.

Menurut ROR, banyak hal yang secara tegas dan proposional dikaji DPRD Kabupaten Minahasa.

“Pemkab memberikan apresiasi kepada Anggota DPRD yang telah mengawal alokasi anggaran penanganan Covid-19, serta memberikan apresiasi dan rasa terima kasih yang tinggi kepada Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gupernur Steven O E Kandouw dalam menuntaskan permasalahan eceng gondok. Ini menunjukan sinergitas Pemprov Sulut dan Pemkab Minahasa tetap berjalan dengan baik dan harmonis,” ujarnya.

Lanjut ROR, segenap jajaran eksekutif di Minahasa diharapkan kedepan dapat bekerja tetap dengan ketulusan dan kejujuran serta hati nurani yang bersih untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Minahasa.

Dijelaskan ROR, tanggal 30 Juni 2020 Pemerintah juga telah membuka secara resmi kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang dilaksanakan di 2 kecamatan yaitu desa Tempang Tiga Kecamatan Langowan Utara dan desa Totolan kecamatan Kakas Barat. Pemerintah Kabupaten Minahasa mengucapkan terima kasih kepada TNI dalam hal ini, Kodam XIII Merdeka, Korem 131 Santiago, dan Kodim 1302 Minahasa.

Selanjutnya, Pemprov Sulut telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat Produktif dan aman covid 19 di Provinsi Sulawesi Utara. Dengan adanya Pergub ini, diharapkan agar bisa ditindak lanjuti dan di terapkan di Kabupaten Minahasa sebagai dasar kita semua memasuki tatanan normal baru dalam menghadapi pandemi yang melanda negeri ini.

“Saya mengajak dan mengharapkan Anggota DPRD Minahasa bersama dengan pemerintah untuk mengawasi dan mengawal semua program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Minahasa, agar sesuai mekanisme serta tentu sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Diketahui, rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Glady Kandouw, didampingi Wakil Ketua Oktesi Runtu dan Denny Kalangi dan dihadiri para anggota DPRD Minahasa.

Turut hadir Forkopimda Kabupaten Minahasa, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits Muntu, serta Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa. (rom)