Bupati Minahasa : Kepala SKPD Dilarang Konsumsi Miras

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Bupati Minahasa Drs Jantje W Sajow M.Si, melarang semua kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Minahasa mengkonsumsi minuman keras (Miras).

Talikuran, Djoko Tjahjono, Santiago, Danlantamal, Kepala BIN Sulut, Kepala BNN Sulut, Kapoda SulutDikatakan JWS, sebagai seorang birokrat pejabat harus menjadi panutan bagi siapa saja dalam bersikap, bertutur, dan bertindak, agar menjadi suri tauladan bagi masyarakat.

“Saya ingin tegaskan agar semua pejabat di Minahasa untuk tidak mengkonsumsi miras, sebagai syarat utama menjadi birokrat di lingkup Pemkab Minahasa,”pungkas Bupati, disela-sela pelaksanaan launching kampung bebas miras di kecamatan Kawangkoan Utara, akhir pekan ini.

Dikatakan Bupati sebagai pejabat dan birokrat tentu harus sebisa mungkin menghindarkan diri dari Miras. Disisi lain Bupati juga meminta agar dalam setiap menggelar acara keluarga atau acara lainnya supaya tidak menyediakan miras kepada siapapun termasuk para tamu. “Sebagai pejabat harus menjadi pelopor pemberantasan miras,”tegas Bupati.

Miras dikatakan Sajow  merupakan problamatika di masyarakat yang harus di berantas dengan mengedepankan solusi agar tidak menimbulkan persoalan baru yakni penggangguran. (Rom)