TONDANO, (manadotoday.co.id) – Bupati Minahasa Royke Octavian Roring (ROR) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 619/BM-VII-2020 tentang pelaksanaan peribadatan di rumah-rumah ibadah selama pandemi Covid-19.
Dalam surat tersebut, diatur sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Adapun surat edaran itu, berlaku mulai pekan kedua Bulan Juli 2020, dengan protokol kesehatan seperti:
- Daya tampung 40 % dari kapasitas yang tersedia.
- Tempat ibadah dilakukan penyemprotan diainfektan
- Menyediakan termoscan
- Menyediakan tempat cuci tangan dan atau handsanitiser
- Jemaat wajib menggunakan masker.
“Sesuai keputusan rapat Pemerintah dan FKUB Minahasa dimana Pemberlakuan peribadatan di rumah ibadah harus didasari pada zona yang ada dimasing-masing desa/kelurahan misalnya zona biru tidak terkonfirmasi kasus positif Covid 19, bisa melangsungkan ibadah di rumah ibadah dengan kehadiran tidak melebihi 40 %, zona kuning yakni adanya warga yang terkonfirmasi PDP peribadatan dirumah ibadah dan hanya dihadiri oleh pimpinan atau majelis gereja, dan zona merah peribadatan dilaksanakan di rumah masing-masing warga,” terang ROR.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan terus dievaluasi. Untuk itu, masyarakat diingatkan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (rom)