TONDANO, (manadotoday.co.id) – Saat akan mendaftar, PPK, PPS, dan KPPS, harus melengkapi berkas-berkas berikut:
a. Tanda Penduduk (KTP) fotokopi Kartu Elektronik yang masih berlaku;
b. Fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
c. Surat pernyataan yang bersangkutan:
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 4. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
5. Tidak pernah pemberhentian diberikan tetap oleh sanksi KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan;
6. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; bermaterai cukup dan ditandatangani sesuai contoh pada formulir dalam ;ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini;
d. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
Sumber: PKPU 12 Tahun 2017. (Rom)