“Kami minta penetapan ditunda, sebab masih ada dua kecamatan masing-masing Kecamatan Pineleng dan Langowan Timur beluk masuk ke Sidalih,” ujar Rumagit.
Ditambahkan Rumagit, hal itu didasarkan pada Edaran KPU nomor 1169 tentang tatacara penyempurnaan DPT-HP.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Minahasa Lord Malonda yang memimpin rapat pleno, mengatakan pihaknya menerima rekomendasi dari Bawaslu Minahasa tersebut.
“Kami menerima rekomendasi tersebut. Dan kami juga sudah putuskan bahwa DPT-HP 1 ini akan ditetapkan pada Selasa 13 November atau esok hari ,” tutur Malonda.
Untuk dua kecamatan yang belum memasukkan data perbaikan ke Sidalih, dimeminta agar secepatnya dimasukkan agar pleno penetapan sudah bisa di;akukan, sebab batas waktunya tanggal 13 November 2018. (rom)