Angkutan Penumpang Kawangkoan – Tomohon Masih Gunakan Tarif Lama

KAWANGKOAN, (manadotoday.co.id) – Tarif angkutan yang baru pasca penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu yang lalu, telah resmi diberlakukan.

Khusus untuk tarif angkutan penumpang Kawangkoan – Tomohon, ditetapkan Rp 7.400 per-orang. Hanya saja, tarif itu ternyata tidak berlaku bagi para pemiik angkutan, sebab tarif yang berlaku adalah tarif lama yakni Rp 9.000.

Kondisi ini pun memicu kekecewaan para penumpang. Pasalnya, Dinas Perhubungan tidak berdaya melakukan penertiban bahkan terkesan diam alias tak mau melakukan apa-apa.

“Tolong dinas perhubungan bahkan kepolisian agar melakukan penertiban bagi pemilik kendaraan angkutan yang tidak mau memberlakukan tarif baru,” ucap Maria dan Meske, kepada manadotoday.co.id, Rabu (27/4/2016).

BACA JUGA:

Susun RPJMD, Pemkot Tomohon Gelar Konsultasi Publik

Gubernur Sulut Apresiasi Pemerintahan Sumendap-Kandoli

Kaunang-Sangari Terpilih Utusan Tomohon ke Seleksi Paskibraka Provinsi

Bupati Minahasa: ASN Dilarang Berpolitik

“Pemberitaan Kepala Daerah Harus Realistis dan Proporsional”

Sabtu, Presiden Jokowi Kunjungi Sulut

Secara terpisah Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Pemkab Minahasa Siby Sengke S.Sos, saat dimintai tanggapan, berjanji akan melakukan penertiban, bahkan dirinya mengancam akan langsung mencabut ijin oprasional kendaraan angkutan yang kedapatan masih memberlakukan tarif lama.

“Saya ingatkan kepada pemilik kendaraan angkutan umum agar patuh pada tarif yang baru, jika tidak kami akan mencabut ijin oprasional di tempat,” ujar Siby.

Dikatakan dia, pihaknya sudah banyak menerima laporan dari masyarakat, dan pihaknya sudah sering melakukan penertiban, namun tetap saja pemilik kendaraan masih pandang enteng.

“Lihat saja nanti, kami tak akan kompromi lagi, jangan salahkan jika kami harus bertindak lebih tegas lagi,” tegas Siby. (rom)