Terkait PAW SGR, KPU Minut Tetap Mengacu Pada UU dan PKPU

Terkait PAW SGR, KPU Minut Tetap Mengacu Pada UU dan PKPU

AIRMADIDI, (manadotoday.co.id) – KPU Minahasa Utara (Minut) menegaskan bahwa dalam memproses PAW Shintia Gelly Rumumpe (SGR) tetap akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan regulasi yang ada yakni UU no 7 Tahun 2017 dan PKPU nomor 6 Tahun 2019.

Komisioner KPU Minut H. Darul Halim menjelaskan, SGR di-PAW karena dia mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Minut untuk maju sebagai calon bupati, dan sesuai aturan yang menggantikannya adalah peraih suara terbanyak berikutnya.

“Dapil 1 itu kan dua yang duduk di DPRD (SGR dan Frederik Runtuwene), jika salah satu dari dua itu mundur jadi yang berhak menggantikan itu suara terbanyak berikutnya yakni Efendi Moha, itu ketentuan undang-undang,”kata Halim saat dihubungi via ponsel, Selasa (13/7/2021).

Lanjutnya menjelaskan, jika partai politik mempunyai kebijakan lain misalnya menunjuk pengganti yang bukan peraih suara terbanyak berikutnya, KPU tidak akan memproses PAW tersebut.

“Misalkan yang diusulkan orang lain, KPU tetap mengacu pada ketentuan undang-undang dan regulasi. Asas kepastian hukum itu tetap dipegang oleh KPU bahwa harus suara terbanyak berikutnya. Kalau ada mekanisme lain KPU tidak masuk ke situ, itu sudah ranah partai, tapi KPU tidak pernah tunduk apa yang menjadi kebijakan partai,”tegasnya.

Meski begitu, KPU akan mempertibangkan kebijakan partai jika itu memenuhi syarat undang-undang seperti calon pengganti punya pelanggaran berdasarkan ADRT partai.

“Tapi itu pun punya proses, menurut PKPU 6 itu harus ada proses klarifikasi, baik kepada yang bersangkutan, yang di-PAW atau yang akan mem-PAW. Misalkan peraih suara terbanyak berikutnya itu tidak bisa karena ada pelanggaran, maka digantikan oleh suara terbanyak berikutnya lagi, kita lihat lagi apakah memenuhi syarat atau tidak. Seperti itu,”tukas Komisioner KPU Minut H. Darul Halim.(ryan)