PAW NasDem DPRD Minut Jangan Sampai Langgar UU dan Hak Konstitusional

Alfian Ratu, SH, MH
Alfian Ratu, SH, MH

AIRMADIDI, (manadotoday.co.id) – Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) di tubuh Partai NasDem di DPRD Minahasa Utara (Minut) masih jadi perbincangan hangat.

Kursi yang ditinggalkan Shintia Rumumpe sejak tahun lalu sampai saat ini masih kosong, padahal sudah turun SK dari DPP yang menyatakan bahwa Efendy Moha selaku suara terbanyak berikutnya yang akan menggantikan putri Vonny Panambunan tersebut.

Pakar Hukum Alfian Ratu, SH, MH menjelaskan, PAW sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Anggota DPR yang di-PAW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

“Kalau dilihat dari aturan memang Pak Efendi Moha (menggantikan SGR) karena dia peraih suara terbanyak berikutnya,”jelas Ratu.

Meski begitu, ia mengaku belum tahu jelas bagaimana mekanisme PAW Partai NasDem, namun pada dasarnya semua harus kembali ke aturan di mana berdasarkan suara terbanyak berikutnya yang berhak, apalagi itu sudah diatur dalam undang-undang.

“Kalau memang nantinya bukan Pak Efendy itu berarti telah terjadi pelanggaran hak konstitusional, hak yang diberikan undang-undang bahwa suara terbanyak berikutnya yang harus duduk menggantikan itu yang dilanggar. Jangan sampai lah seperti itu. Ini tidak baik dalam demokrasi,”tuturnya.

Selain itu, pakar hukum tata negara itu menuturkan, Efendi Moha bisa saja mengambil langkah hukum jika merasa hak konstitusinya dilanggar.

“Di UU Partai Politik pasal 31 kan bisa layangkan gugatan ke mahkamah partai. Saya juga yakin KPU saja tidak akan memproses PAW jika itu tidak dilakukan sesuai prosedur,”tukas Alfian Ratu, SH, MH.(ryan)