Ini Penjelasan Dirut PUD Klabat Terkait Keluhan Pengusaha Angkutan Sampah

Direktur Utama PUD Klabat Masye Dondokambey (kanan) bersama Direktur Operasional PUD Klabat Frederick Gimon

AIRMADIDI, (manadotoday.co.id) – Direktur Utama PUD Klabat Masye Dondokambey angkat bicara ihwal unjuk rasa perwakilan sejumlah pengusaha pengangkutan sampah masyarakat wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di Kantor Bupati Minut, Senin (4/4/2022) kemarin.

Diketahui mereka mengeluhkan pungutan yang diminta oleh penjaga pos ketika akan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Airmadidi Bawah.

“Pemungutan retribusi pembuangan sampah di TPA merupakan kewenangan kami. Ini retribusi yang mengacu pada perda pengelolaan sampah bukan pungutan liar,”tegas Dondokambey.

“Para pengusaha angkutan sampah telah memiliki surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PUD Klabat yang ditandatangani di atas meterai. Di mana dalam perjanjian tersebut pengusaha angkutan sampah harus membayarkan retribusi sesuai dengan kesepakatan,” sambungnya didampingi jajaran Direksi PUD Klabat.

Menurut dia, dalam perjanjian kerja sama tersebut telah disepakati nominal retribusi sesuai dengan volume sampah masing-masing dari pengelola.

“Memang berbeda jumlah retribusi yang dibayarkan setiap bulannya karena disesuaikan dengan volume sampah yang dibuang ke TPA setiap bulannya sesuai dengan perjanjian. Kalau pun mereka tidak diizinkan masuk membuang sampah di lokasi TPA oleh petugas jaga itu dikarenakan mereka masih memiliki tunggakan dan belum membayar kewajiban mereka, bahkan mereka telah diberikan surat peringatan,”pungkasnya. (*/ryan)