Bantuan Tahap Satu, Pemkab Minut Salurkan 50,07 Ton Beras

Masih Berlanjut, Akan Diberikan Secara Bertahap

bantuan vap
Bantuan Tahap Satu, Pemkab Minut Salurkan 50,07 Ton Beras

MINUT, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) lewat Dinas Pangan tak henti membagikan batuan bagi warga yang terdampak Virus Covid – 19.

Sejak 29 Maret 2020 hingga 9 April 2020, Pemkab telah menyalurkan bantuan bahan makanan untuk warga Minut yang tersebar di 10 kecamatan hingga di kepulauan.

Kepala Dinas Pangan Minut Ir Johana Manua didampingi Sekretaris Agustin Tiwow SIP mengatakan, selama dua pekan ini, pihaknya telah menyalurkan bantuan untuk warga yang terkena dampak Covid – 19 di 10 kecamatan.
Dijelaskannya, warga yang menerima bantuan yakni kurang mampu dan penghasilannya terganggu karena dampak Covid – 19. Dan selain penerima bantuan rutin dari pemerintah, karena bantuan tersebut diberikan setiap bulan.

Saat ditanya berapa banyak bantuan yang akan diberikan untuk masyarakat Minut, Manua mengatakan, pihaknya memberikan bantuan sesuai tupoksi yakni bahan makanan.

“Bahan makanan yang kami berikan yakni beras, ikan kaleng dan gula. Sejak 29 Maret – 9 April, adalah pemberian bantuan tahap satu (1) yakni kami telah menyalurkan beras sebanyak 50,07 Ton, 20 ribu ikan kaleng, dan 7000 kg gula pasir. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid – 19 berdasarkan data yang diberikan masing–masing Hukum Tua (Kumtua) dan Lurah,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk masyarakat di daerah kepulauan dikhususkan menerima bantuan lebih banyak dari pada yang didarat, karena akses menuju kepulauan sulit.

Ditambahkan Manua, pihaknya menyalurkan bantuan bahan makanan ini berdasarkan data dari pemerintah setempat. Bantuan ini disalurkan lewat pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan didampingi Dinas Pangan.

“Dan untuk penyaluran Tahap Dua (2), kami menunggu data dari Kumtua dan Lurah masing-masing, mana yang belum dapat dan berdasarkan skala prioritas sesuai dampak kepada masyarakat tersebut,” akunya, sembari menambahkan bantuan ini akan terus berlanjut sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dampak Covid – 19.

Terpisah, Bupati Minut Dr (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memberikan dan menyalurkan bantuan berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang diperkuat lewat Surat Edaran Mendagri Nomor: 440/2622/SJ 29 Maret 2020 serta Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor : 900/20.2291/Sekr-BKAD, 31 Maret 2020.

“Dalam Permendagri dan Surat Edaran tersebut, kami sebagai pemerindah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan siapa yang akan dibantu. Dalam aturan tidak menyebutkan harus semua masyarakat yang dibantu, tetapi yang ekonominya dibawah dan terkena dampak Covid – 19. Waktunyapun tidak harus bersamaan tetapi secara bertahap,” jelas VAP sapaan akrab Panambunan.

Lanjut Bupati pilihan rakyat Minut ini, kepala daerah juga disuru mempersiapkan semua kebutuhan akibat Covid – 19.

“Jadi kami juga harus memiliki strategi, bagaimana pemberian bantuan ini hingga bisa mengatasi dampak Covid – 19. Karena Mendagri juga meminta prediksi kebutuhan sampai Oktober 2020 nanti. Jadi bantuan ini akan disalurkan secara bertahap, sesuai keadaan dan kebutuhan masyarakat Minut,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, berdasarkan anjuran pemerintah pusat, kepala daerah harus mampu memanfaatkan sebijaksana mungkin anggaran yang ada dengan cepat, tepat dan strategis, agar dampak Covid – 19 bisa di minimalisir, karena wabah belum bisa diprediksi sampai kapan berakhir.

Untuk itu, dikatakan Bupati, dimohonkan kepada semua warga tetap sabar, beri kesempatan seluas luasnya kepada pemerintah untuk melakukan strategi yang tepat.

“Karena bencana wabah ini selain sulit diprediksi kapan berakhir juga dampaknya sulit diprediksi,” pungkasnya, sembari berharap semua masyarakat untuk Berdoa, agar wabah Virus Covid – 19 bisa berakhir dan pemerintah dapat bertugas dan bijaksana dalam mengambil langkah demi masyarakat Minut.(***)