Pada kesempatan tersebut, Wabup Legi menegaskan kepada para pejabat eselon II dan III terkait instruksi Bupati tentang domisili pejabat.
“Saya juga kembali mengingatkan mereka karena hal ini cenderung mengarah pada ketidakdisiplinan pejabat yang membuat kinerja terganggu. Bahkan Bupati sudah buat penegasan, dalam tiga hari, harus sudah ada keterangan domisili,” tutur Legi.
Diingatkannya, bagi mereka yang tidak menaati himbauan tersebut maka bersiap-siap untuk menerima konsekuensinya.
“Sudah ditegaskan Bupati bakal ada pemotongan TKD 25 persen. Kalau ternyata terus tidak ditaati, yah akan ada pencopotan jabatan,” kata Legi.
“Yang paling pokok dalam kegiatan ini kami juga mengingatkan instruksi Bupati James Sumendap terkait wajib berdomisili di Mitra. Selain itu, pejabat juga sudah harus gabung di grup WA untuk memudahkan koordinasi,” katanya.
Ia mengingatkan juga bahwa akan terus ada evaluasi kinerja para pejabat sehingga mereka harus memaksimalkan kinerja.
“Kami akan terus mengevaluasi dan sekira dalam satu bulan itu akan dilaksanakan. Jadi reward and punishment kita akan berikan, mulai masalah ketepatan waktu dan kehadiran, pengajuan program dan koordinasi, harus dilaksanakan secara berjenjang dan disampaikan kepada Bupati,” ungkapnya.(ten)