Turunkan Citra Polri, Oknum Anggota Polres Mitra Inisial FH Dijatuhi Sanksi Disiplin

Turunkan Citra Polri, Oknum Anggota Polres Mitra Inisial FH Dijatuhi Sanksi Disiplin

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Buntut tidak mengembalikan sepeda motor yang dipinjam, oknum Polisi Aipda FH alias Faisal mendapatkan sanksi dalam sidang disiplin yang digelar di Aula Mapolres Minahasa Tenggara (Mitra), Senin (9/1/2023)

Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus mengatakan, dalam Perkara dengan Nomor: LP/B/01/I/2023/Si Propam tanggal 02 Januari 2023, bahwa terduga Aipda FH Jabatan Ba Polres Minahasa Tenggara, telah melakukan perbuatan yang dapat menurunkan kehormatan, martabat negara, pemerintah maupun Polri.

“Aipda FH telah melakukan perbuatan yang menurunkan citra Polri yakni melakukan dugaan penipuan terhadap lelaki Adri Poluan dengan cara tidak mengembalikan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DB 2630 JF milik pelapor atas nama Winda Poluan yang sebelumnya dipinjam terduga tidak menepati janji untuk mengembalikan sepeda motor tersebut,”kata Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

“Terduga pelanggaran telah cukup bukti maka Aipda FH dijatuhkan sanksi disiplin anggota Polri ,”tutur Kapolres Sitorus.

Pada kesempatan itu Kapolres menyerahkan satu unit sepeda motor R2 Honda Beat DB 2630 JF kepada Pemilik Winda Poluan.

Berikut ini sanski yang diberikan kepada Aipda FH:

a. Penempatan di Tempat Khusus Selama 21 Hari.
b. Penundaan Pangkat selama satu tahun.
c. Penundaan Pendidikan selama satu tahun.
d. Penundaan Gaji Berkala selama satu tahun TMT tanggal 09 Januari 2023 sampai 09 Januari 2024.

Adapun perangkat sidang disiplin tersebut dipimpin oleh Waka Polres Mitra Kompol Aidit Djafar, SH.MH sebagai pimpinan sidang,
Kabag Ops Polres Mitra Kompol Edi Suryanto selaku Pendamping Pimpinan Sidang, Kabag SDM Polres Mitra Kompol Ferry Langi selaku Pendamping Pimpinan Sidang, Kasie Propam Polres Mitra Ipda Abdullah selaku Penuntut, Kasie Kum Polres Mitra Iptu Oktivianus Damakota selaku pendamping terduga pelanggar dan Ba SDM Polres Mitra Bripda Ardiansya Pradana selaku Sekretaris.(ten)