”Jadi transparansi anggaran ini wajib, untuk itu semua SKPD harus memasang berbentuk baliho di depan kantor dan melapor setiap minggu penggunaan anggarannya,”kata bupati, Senin (21/1/2019).
Menurutnya, hal ini dilakukan agar tidak ada dusta diantara kita atau ada permainan dari oknum-oknum nakal dalam pengelolaan keuangan.
“Ini dimaksud agar tidak terjadi penyalagunaan anggaran dan tidak ada dusta di antara kita,”ungkap bupati.
Selain itu bupati mengatakan, tranparansi keuangan tidak hanya berlaku di SKPD, tapi diberlakukan hingga pada pengelolahan dana desa di Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Semua desa wajib melaporkan keuangan tiap pekan dan diumumkan ke masyarakat,”jelasnya.
“Diumumkan tiap pekan, sama seperti di gereja yang keuangan gerejanya dilaporkan tiap Minggu. Bila tidak melaporkan, maka akan saya berhentikan,” tandas bupati, sembari menambahkan bahwa hal ini juga berlaku di sekolah-sekolah, dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).(ten)