Tim Rasmob Polres Mitra Amankan JP Pelaku Penganiayaan di Tombatu

received_301721007797782TOMBATU, (manadotoday.co.id) – Tim Resmob Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil mengamankan pelaku JP alias Ugeng, yang diduga telah melakukan penganiayaan menggunakan Sajam terhadap lelaki MT alias Roni, pada Senin (24/8/2020) pukul 01.00 di Desa Tombatu Satu, jaga 1, Kecamatan Tombatu.

Kronoligis Penganiayaan tersebut berawal di Desa Tombatu Satu di rumah keluarga Dopong-Gosal menghadiri acara kedukaan. Saat korban sedang membereskan Perlengkapan sound system yang digunakan dalam acara kedukaan. Korban dihampiri pelaku yang sudah membawa senjata tajam jenis samurai. Kemudian Pelaku langsung mengayunkan samurai ke arah kepala korban dan mengenai bagian kepala sebelah kanan atas sehingga mengalami luka sobek.

Melihat peristiwa tersebut, lelaki Deske Dopong yang pada saat itu berada di sekitar lokasi kejadian, langsung melerai pelaku agar tidak melakukan penganiayaan lagi dan mengamankan samurai yang digunakan. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri.

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ VIII/2020/Sek-Tombatu tanggal 24 Agustus 2020. Sekira pukul 19.00 wita, anggota Sat Reskrim Polres Mitra dipimpin oleh BRIPKA Ronald Tampomuri bersama 5 orang personil Sat Reskrim Polres Mitra berhasil menangkap JP.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan mendapatkan 17 jahitan. Saat ini masih menerima perawatan medis di Puskesmas Tombatu.

Kapolres Mitra AKBP Robby Rahardian melalui Kasat Resmob Polres Mitra Iptu Muhammad Hasbi S.I.K membenarkan kejadian tersebut. Namun, dengan kesigapan anggota Resmob Polres Mitra kurang dari 24 jam pelaku sudah berhasil kami amankan.

“Saat ini pelaku sudah kami tangkap, bersama dengan barang bukti satu buah samurai yang di pakai pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut. Sedangkan pelaku sendiri harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada Hukum, “ujar Kasaf Resmob Mitra ini.(ten)