Terus Berinovasi, Disdukcapil Mitra Terapkan Kebijakan Baru Pengurusan Akte Nikah dan Kelahiran

Elly Sangian

RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Inovasi terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minahasa Tenggara (Mitra). Meski di tengah pandemi Covid-19 namun terus memberikan perhatian terhadap pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Mitra.

Kepala Dinas Dukcapil Mitra, Elly Sangian, mengatakan, guna efisiensi waktu masyarakat yang datang mengurus administrasi, lebih khusus di masa pandemi Covid-19 ini, pihaknya menghadirkan kebijakan baru dalam pengurusan akte nikah dan lahir.

“Jadi selain membuka layanan secara online, kami menerapkan sistem paket dalam pengurusan administrasi kependudukan. Kebijakan ini kami lakukan guna efisiensi waktu sehingga masyarakat tidak bolak-balik lakukan pengurusan di kantor,” ungkap Elly Sangian, Kamis (1/10/2020).

Adapun sistem paket yang dimaksud, saat mengurus akte nikah akan diproses sekaligus dengan Kartu Keluarga (KK) dan perubahan identitas KTP.

Begitu juga dengan pengurusan akte lahir, pihak juga akan mengurus administrasi tersebut satu paket dengan KK dan Kartu Identitas Anak (KIA)

“Sebab ini masih masa pandemi, dengan kebijakan ini masyarakat tidak perlu bolak-balik lakukan pengurusan. Dengan demikian ini juga mencegah terjadinya kerumunan di kantor Dukcapil,” pungkas Elly Sangian.

Bukan itu saja, berkaitan dengan efisiensi pengurusan administrasi kependudukan, pihaknya juga menerapkan standar waktu dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.

“Yang penting berkas lengkap, urusan pasti lancar. Kecuali berkas tidak lengkap itu yang menyulitkan. Selain itu, tentu saja protokol kesehatan tetap kami kedepankan,” tutupnya.(ten)