Terkait PETI di Ratatotok, Kapolda Sulut Intruksikan Tutup Perusahan Tak Berizin

Terkait PETI di Ratatotok, Kapolda Sulut Intruksikan Tutup Perusahan Tak Punya IjinRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Royke Lumowa MM instruksikan tutup aktifivas Pertambangan Ilegal Tanpa Ijin (PETI), di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Perintah tersebut, menyusul setelah adanya tindakan dari Polres Mitra yang menindaklanjuti perintah Kapolda, terkait langkah tegas di lokasi penambang ilegal. Kapolres AKBP Robby Rahardian SIK langsung memasang Police Line dibeberapa lokasi pertambangan ilegal Ratatotok, usai diadakannya penghijauan bersama Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Senin (9/3/2020).

Tepatnya hari ini Kapolda saat diwawancarai sejumlah awak media terkait tambang ilegal ketika menyambangi Polres Mitra mengatakan, untuk menginstruksikan tutup PETI Ratatotok bila tak mengantongi izin.

“Masalah PETI Ratatotok, sudah sangat jelas. Dampak yang terjadi yang paling parah yakni kerusakan lingkungan. Kemudian bisa terindikasi kriminalitas akibat berebut galian tambang. Untuk itu, semua aktifitas penambang yang menggunakan alat berat dan tak memiliki ijin akan ditindak tegas untuk ditutup,” tandas Lumowa didampingi Bupati Mitra James Sumendap SH, Rabu (11/3/2020).

Lepas dari itu, terkait adanya aparat yang melakukan penjagaan beberapa lokasi pertambangan ilegal itu, Kapolda bakal mengambil tindakan tegas.

“Untuk aparat yang melakukan penjagaan di wilayah tersebut, bakal diberikan tindakan tegas. Nanti ditunggu saja seperti apa. Karena itu sama saja melakukan penjagaan ilegal di aktifitas tambang ilegal dan itu sudah sangat melanggar aturan yang berlaku,” tegas Lumowa.

Ia juga menjelaskan, para masyarakat yang ingin melakukan penambangan secara tradisional agar segera membuat surat izin sesuai dengan prosedur yang ada.

“Kami tidak melarang bagi masyarakat yang melakukan aktifitas dengan penambangan secara tradisional. Akan tetapi, untuk mengikuti aturan yang ada, sebaiknya mengantongi ijin yang berlaku,” terang Kapolda Sulut.

Sementara itu, Bupati James Sumendap menambahkan, para penambang tradisional agar mengikuti aturan yang sesuai dengan alur yang ada.

“Sebagai pemerintah kabupaten (Pemkab) Mitra, akan menunjang bila ada masyarakat yang ingin mengurus surat ijin terkait penambangan di wilayah Ratatotok secara tradisional. Akan kami beri surat rekomendasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini untuk menjaga keasrian lingkungan untuk generasi kita beberapa tahun mendatang,” kunci Sumendap. (ten)