Terkait Dugaan Aksi Oknum Polisi Buang Tembakan di PETI Alason, Valdi: Seharusnya Lindungi Masyarakat

Terkait Dugaan Aksi Oknum Polisi Buang Tembakan di PETI Alason, Valdi: Seharusnya Lindungi Masyarakat

RATATOTOK, (manadotoday.co.id) – Aksi oknum kepolisian yang diduga menakuti para penambang manual dengan aksi membuang tembakan di lokasi Alason, Ratatotok, dikecam Ketua Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Valdy Suak.

Ada juga dugaan bahwa para oknum polisi tersebut mem-back up aktifitas Perusahaan Tambang Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat di lahan milik warga Ratatotok berinisial TP yang dikelola oleh pengusaha inisial HS di lokasi tersebut.

Menurut Valdy, dalam penggunaan senjata api (senpi) ada aturan hukumnya bagi anggota Polri.

“Poin utamanya digunakan untuk melindungi nyawa manusia, baik masyarakat dan pemegang senpi sendiri,” Jelas sosok yang menimba ilmuh Hukum di salah satu universitas di Manado ini.

Ia menerangkan, ada beberapa poin penting yang masuk dalam Perkapolri.

“Itu aturannya, boleh dibaca nanti tulis juga dalam berita,”kata dia.

Beriktu peraturan yang mengatur mengenai penggunaan senjata api oleh polisi antara lain diatur dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”), serta di dalam Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (“Perkapolri 1/2009”).
Berdasarkan Pasal 47 Perkapolri 8/2009 disebutkan bahwa:

(1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan
untuk melindungi nyawa manusia.

(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:

a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;

b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;

c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;

d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;

e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan

f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

“Kan poin diatas sudah jelas, Senpi itu bukan seperti petasan yang dimainkam anak-anak. Semua ada aturannya,” Jelas suak yang juga Ketua Forum Persatuan Ratatotok.

Lanjutnya pada ayat berikut, penggunaan senjata api oleh polisi dilakukan apabila (Pasal 8 ayat [1] Perkapolri 1/2009):

a. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;

b. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;

c. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

“Pada prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka (Pasal 8 ayat [2] Perkapolri 1/2009). Jadi kalau ada yang sembarangan buang tembakan, silakan cari bukti dan laporkan ke Propam,” ujar mantan wartawan ini.(ten)