Tanggap Darurat Bencana Banjir Belang dan Ratatotok Ditutup, Kolinug: Masa Pemulihan 2 Bulan

Tanggap Darurat Bencana Banjir Belang dan Ratatotok Ditutup, Kolinug: Masa Pemulihan 2 Bulan

RATAHAN, (manadotoday.co.id)- Meski tanggap darurat bencana banjir Belang dan Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra) resmi ditutup pada 19 April 2022, namun penanganan masa pemulihan bagi keluarga yang terdampak masih akan dilakukan selama dua bulan.

Ini mengacu pada laporan sejumlah instansi maupun pemerintah kecamatan dalam rapat koordinasi dan evaluasi pasca tanggap darurat bencana, Rabu (20/4/2022 di Ruang Rapat Kantor Bupati di mana sejumlah hal masih perlu ada penanganan berkelanjutan, seperti pembersihan sisa material hingga perbaikan rumah yang rusak.

“Rapat ini tujuannya untuk evaluasi. Dan tadi sudah disepakati, masa pemulihan akan dilakukan dalam dua bulan ke depan,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Mitra Jhony Kolinug.

Penanganan bencana ini sendiri ikut jadi perhatian Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB. Asep Supriatna, Kasubdit Pemulihan Prasaran vital BNPB yang turun meninjau lapangan serta mengikuti rapat evaluasi menjelaskan, kehadiran mereka di Mitra dalam rangka pendampingan.

“Secara khusus kami mengapresiasi kinerja Pemkab Mitra bertindak cepat dalam penanganan, apalagi berdasarkan laporan, Pak Bupati langsung mengerahkan jajaran pemerintahan untuk lakukan pembersihan,” tukas Asep sembari menambahkan, tindakan penanganan pasca bencana perlu melibatkan berbagai pihak termasuk adanya peran masyarakat.

Sementara itu, Asisten I Setdakab Mitra, Drs Arnold Mokosolang dalam arahannya saat memimpin rapat tersebut mengingatkan soal pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.

“Semua tidak menginginkan terjadinya bencana, namun bencana seperti banjir sering terjadi karena kebiasaan kita membuang sampah sembarangan di daerah aliran sungai. Ini perlu ada perhatian dari semua pihak termasuk masyarakat,” tegas Mokosolang.

Dirinya kemudian meminta adanya detail laporan dari instansi terkait soal apa yang urgent untuk segera mendapatkan penanganan.

“Pemerintah kecamatan juga agar memberi pemahaman ke masyarakat soal proses penanganan. Tidak semua bisa dilakukan secara instan, karena semua tindakan harus berdasarkan aturan agar tidak terjadi pelanggaran,” tandas Mokosolang.(ten)