RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, menegaskan
seluruh hukum tua membuat Peraturan Desa (Perdes) berkaitan dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
“Buat Perdes, jadi orang yang positif Corona diumumkan, tidak perlu ditutupi,” tegas Sumendap.
Tujuannya kata dia agar masyarakat akan tahu siapa saja yang terkonfirmasi Covid-19 dan bisa turut memantau jalannya protokol yang diwajibkan, yakni isolasi mandiri.
“Jadi jika ada warga yang terkonfirmasi Covid-19, bisa terus dipantau jalannya protokol yang diwajibkan, yakni isolasi mandiri,”kata Bupati JS.
Diketahui, usaha pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus menjadi perhatian serius Bupati James Sumendap SH. Ini dibuktikan dengan suksesnya launching vaksinasi Covid-19 belum lama ini.(ten)