Serahkan SK CPNS, Legi: Ajukan Pindah Maka Bersedia Diberhentikan Sebagai ASN

Serahkan SK Pengangkatan CPNS, Legi: Ajukan Pindah Maka Bersedia Diberhentikan Sebagai ASN

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Wakil Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Drs Jocke Legi, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 139 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 bertempat di Sport Hall Kantor Bupati, Senin (1/2/2021).

Penyerahan SK tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Mitra nomor 800/26/BKPSDM/2021 Tentang Pengangkatan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mitra tahun 2021.

Bupati Mitra James Sumendap dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Jocke Legi menyampaikan ucapan selamat para CPNS yang memperoleh penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara RI.

“Saya mengingatkan agar terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika selaku Aparatur Negara yang harus melekat pada diri saudara saudara,”ujar Wabup.

Ditegaskan Wabup, setelah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengajukan pindah ke daerah lain selama 10 tahun dan bersedia mengabdi serta melaksanakan tugas di Kabupaten Mitra, apabila ada yang mengundurkan diri atau mengajukan pindah maka harus bersedia untuk diberhentikan sebagai ASN.

“Saya berharap terus menunjukan kualitas diri yang memiliki komitmen dan moralitas dan tanggung jawab, punya disiplin dan etos kerja yang tinggi, paham posisi, peran, tupoksi dan kewenangan instansi anda serta punya pengetahuan dan wawasan untuk mampu bekerja sama dalam tugas tugas selaku aparatur pemerintah,”tegas Wakil Bupati Jocke Legi.

Diketahui SK diserahkan kepada 139 CPNS yakni tenaga teknis 24, tenaga kesehatan 48 dan tenaga pendidikan 67.

Penyerehan SK tersebut disaksikan Sekretaris Daerah David Lalandos, Asisten Administrasi Umum (Asisten Tiga) Elly Sangian dan para Kepala Perangkat Daerah.(ten)